Kamis, 15 Agustus 2019

Merdeka dan Toleransi Beragama

Tulisan di bawah ini saya buat untuk merenungkan kemerdekaan bangsa Indonesia yang pada tahun 2019 ini sudah menginjak 74 tahun.
Masih banyak PR bagi generasi bangsa yang hidup saat ini untuk mengisi kemerdekaan sesuai dengan cita-cita para pejuang terdahulu, antara lain menjaga negeri ini selalu aman dan damai.
Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk mewujudkan negari ini selalu aman dan damai, antara lain dengan menghidupkan semangat toleransi antarumat beragama.

Berikut tulisan yang dapat kupersembahkan :


Pada tahun 2019 ini, Indonesia sudah 74 tahun merdeka. Selama itu pula, masyarakat memiliki kebebasan beraktivitas tanpa penindasan penjajahan. Kebebasan ini menyangkut dalam hal berpikir, bertindak, berperilaku dan berorganisasi, termasuk kebebasan menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing.
Untuk menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing ini, pemerintah menjamin melalui UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Mengacu dari isi Undang-undang ini, menunjukkan bahwa setiap warga negara bebas menentukan dan memilih serta saling menghormati agamanya masing-masing.
Namun kenyataannya, masih ada beberapa kelompok/agama tertentu yang menganggap dirinya paling benar dan menganggap salah yang lain. Dengan anggapan yang dimiliki tersebut, mereka bertindak sesuai kehendak hati dan pikirannya sendiri, yang terkadang lupa bahwa mereka hidup di negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bahkan masih sering terdengar pertengkaran antar umat beragama, perusakan tempat ibadah, sampai tindakan anarkis lain yang mengatasnamakan agama.
Perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat 6 jenis agama yang secara resmi sudah ditetapkan pemerintah sebagai agama yang sah untuk dipeluk seluruh warga negara, yaitu agama Islam, agama Kristen protestan, agama Katolik, agama Hindu, agama Budha, dan agama Kong Hu Cu. Keenam agama ini memiliki cara dan praktik ibadah masing-masing.
Beberapa riwayat hadist menyebutkan bahwa ibadah ini meliputi vertikal dan horisontal. Ibadah vertikal menyangkut pengabdian hamba terhadap Alloh Sang Maha Pencipta, sedangkan ibadah horisontal meliputi hubungan sesama manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Mengingat keenam agama ini hidup bersama-sama diatas bumi Indonesia bersama ribuan suku dengan berbagai macam budayanya, maka masing-masing harus dapat menghormati dan menghargai, sehingga tercipta sebuah kondisi yang aman dan damai. Semua tersebut menjadi milik bersama yang dapat dianggap sebagai kekayaan keberagaman bangsa yang patut dibanggakan.
Datangnya hari kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2019 ini, dapat dijadikan momen untuk menjaga keberagaman agama, yang tujuan jangka panjangnya dapat menumbuhkan rasa toleransi antar masyarakat yang berbeda agama. Dirgahayu Republik Indonesia .

Tulisan ini juga dimuat harian Kedaulatan Rakyat, Jumat, 16 Agustus 2019 edisi MUTIARA JUMAT halaman 12.

Mencontoh Kehidupan Nabi Muhammad SAW

  Pada tahun ini, Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Kamis, 28 September 2023 yang bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal 1445 H . ...