Selasa, 04 Februari 2020

Menanam dan Bisnis Ganja


Penulis ingin urun rembug seputar tanaman ganja yang diusulkan anggota Komisi VI DPR Rafly Kande terkait ganja menjadi salah satu komoditas ekspor. Usulan itu disampaikan dalam rapat dengan Menteri Perdagangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (29/1/2020).
Semoga bermanfaat...!

Tanaman Ganja

Belum lama ini, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafly Kande meminta pemerintah mendorong budidaya tanaman ganja di Aceh untuk ekspor. Menurutnya, ganja memiliki nilai manfaat tinggi, utamanya untuk medis sehingga dapat menjadi komoditas ekspor yang bagus di pasar internasional.
Dalam Konvensi Tunggal PBB Tentang Narkotika 1961 atau United Nation of Single Convention on Drug 1961 disebut bahwa ganja termasuk dalam narkotika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa ganja termasuk narkotika golongan I atau dilarang untuk pelayanan kesehatan.
Menanam Ganja
Setiap sesuatu yang bisa membawa keharaman hukumnya juga haram. Tiap sesuatu yang bisa memberi kontribusi maksiat juga dihukumi maksiat. Jadi menanam tanaman ganja berarti ikut memberikan kontribusi yang berupa proses penjagaan, perawatan, pengepakan, penyelundupan, pendistribusiannya itu semua adalah haram.
Agama Islam melarang umatnya mengkonsumsi sesuatu yang membahayakan diri dan orang lain. Ganja dan berbagai jenis narkoba lainnya mulai dari heroin, morfin sampai kokain dengan segala ragam bentuknya merupakan barang yang membahayakan untuk dikonsumsi. Alloh SWT berfitman dalam surat Al Maidah (2) : " Tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
Beberapa  ulama berpendapat bahwa ganja merupakan sesuatu yang bersifat mukhoddirot (mematikan rasa) dan mufattirot (membuat lemah). Selain sifat tersebut, ganja juga merusak kesehatan jasmani, mengganggu mental bahkan mengancam nyawa. Sudah banyak bukti di masyarakat bahwa dampak mengkonsumsi ganja sangat luas dan multidimensial, karena tidak hanya membahayakan pemakaiannya saja tetapi juga bagi keluarga, anak-anak dan masyarakat.
Bahaya bagi pemakai dapat menimbulkan efek buruk terhadap tubuh dan akal sekaligus. Hal ini karena ganja memiliki kekuatan merusak yang dahsyat terhadap kesehatan, syaraf, akal, pikiran dan berbagai organ pencernaan. Bahkan juga dapat mempengaruhi reputasi, nama baik, kedudukan dan kehormatan seseorang. Selain dampak bagi pemakai, kondisi mabuk dan kecanduan ganja sangat berpotensi mendorong pelakunya melakukan berbagai tindak kriminal yang berdampak pada jiwa, harta. keamanan dan kehormatan orang lain.
Apabila ada yang berpendapat bahwa penggunaan ganja untuk alasan kesehatan dalam kondisi terpaksa, termasuk juga untuk kecantikan dan sejenisnya, sebenarnya masih banyak barang dan cara halal lain yang fungsinya seperti halnya ganja. Dengan perkataan lain, bukan hanya ganja saja kalau hanya untuk pengobatan dan kecantikan
Bisnis Ganja

Daun Ganja Siap Panen

Pengedar, pedagang, penyelundup dan setiap pihak yang memiliki peran dalam pemakaian ganja, mereka juga termasuk orang yang melakukan perbuatan dosa besar, melakukan keharaman dan kemungkaran. Bisnis ganja mulai dari membeli, menjual, menyelundupkan sampai mengedarkannya adalah haram sama seperti keharaman mengkonsumsinya. Menutup setiap celah yang bisa menjadi pintu masuk kepada perkara yang diharamkan adalah sebuah kewajiban dan keharusan.
Menjual ganja berarti membantu mempermudah penyebaran dan pemakaiannya. Hal ini mengandung arti bahwa uang hasil dari memperdagangkan ganja adalah haram, sedangkan tindakannya termasuk perbuatan dosa. Berbisnis ganja berarti membantu tindakan maksiat dan dosa, sehingga otomatis transaksi jual beli yang dilakukan termasuk batal dan tidak sah.
Prinsip jual beli, sebenarnya kewajiban pedagang hanyalah menjual barang miliknya, sedangkan penggunaan dan pemanfaatan barang yang dijual, menjadi hak mutlak sepenuhnya pembeli. Termasuk menjual ganja keluar negeri seperti gagasan Rafli Konde diatas, pemanfaatannya mutlak milik negara yang dituju. Namun permasalahan sebenarnya tidak hanya berhenti sebatas transaksi jual dan beli. Menutup setiap celah yang bisa menjadi pintu masuk kepada perkara yang diharamkan adalah sebuah kewajiban dan keharusan. Bisnis ganja baik membeli, menjual, menyelundupkan dan mengedarkannya termasuk haram sama seperti keharaman mengkonsumsinya.
Maka sangat tepat sikap Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menolak dengan tegas usulan dalil ekspor ganja untuk kepentingan ekonomi hingga kesehatan. Diperkuat pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Noor Ahmad yang menegaskan bahwa ganja termasuk barang haram dan dijualbelikan juga haram.
Penegasan tersebut mengacu dari fatwa MUI pada tanggal 10 Februari 1976, yang mememutuskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba hukumnya bersifat haram. Keputusan tersebut didasari dengan dalil-dalil agama yang bersumber dari Al-quaran dan hadist.


Mencontoh Kehidupan Nabi Muhammad SAW

  Pada tahun ini, Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Kamis, 28 September 2023 yang bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal 1445 H . ...