Penulis ingin urun rembug seputar tanaman ganja yang diusulkan anggota
Komisi VI DPR Rafly Kande terkait ganja menjadi salah satu komoditas ekspor.
Usulan itu disampaikan dalam rapat dengan Menteri Perdagangan di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (29/1/2020).
Semoga bermanfaat...!
Tanaman Ganja
Belum lama ini, politikus Partai Keadilan Sejahtera
(PKS), Rafly Kande meminta pemerintah mendorong budidaya tanaman ganja di Aceh untuk ekspor. Menurutnya,
ganja memiliki nilai manfaat tinggi, utamanya untuk medis sehingga dapat
menjadi komoditas ekspor yang bagus di pasar internasional.
Dalam Konvensi Tunggal PBB Tentang Narkotika 1961
atau United Nation of Single Convention on Drug 1961 disebut bahwa ganja
termasuk dalam narkotika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
disebutkan bahwa ganja termasuk narkotika golongan I atau dilarang untuk
pelayanan kesehatan.
Menanam Ganja
Setiap sesuatu yang bisa membawa keharaman hukumnya
juga haram. Tiap sesuatu yang bisa memberi kontribusi maksiat juga dihukumi
maksiat. Jadi menanam tanaman ganja berarti ikut memberikan kontribusi yang
berupa proses penjagaan, perawatan, pengepakan, penyelundupan,
pendistribusiannya itu semua adalah haram.
Agama Islam melarang umatnya mengkonsumsi sesuatu
yang membahayakan diri dan orang lain. Ganja dan berbagai jenis narkoba lainnya
mulai dari heroin, morfin sampai kokain dengan segala ragam bentuknya merupakan
barang yang membahayakan untuk dikonsumsi. Alloh SWT berfitman dalam surat Al
Maidah (2) : " Tolong menolonglah kamu dalam kebajikan dan jangan tolong
menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
Beberapa
ulama berpendapat bahwa ganja merupakan sesuatu yang bersifat
mukhoddirot (mematikan rasa) dan mufattirot (membuat lemah). Selain sifat
tersebut, ganja juga merusak kesehatan jasmani, mengganggu mental bahkan
mengancam nyawa. Sudah banyak bukti di masyarakat bahwa dampak mengkonsumsi ganja
sangat luas dan multidimensial, karena tidak hanya membahayakan pemakaiannya
saja tetapi juga bagi keluarga, anak-anak dan masyarakat.
Bahaya bagi pemakai dapat menimbulkan efek buruk
terhadap tubuh dan akal sekaligus. Hal ini karena ganja memiliki kekuatan
merusak yang dahsyat terhadap kesehatan, syaraf, akal, pikiran dan berbagai
organ pencernaan. Bahkan juga dapat mempengaruhi reputasi, nama baik, kedudukan
dan kehormatan seseorang. Selain dampak bagi pemakai, kondisi mabuk dan
kecanduan ganja sangat berpotensi mendorong pelakunya melakukan berbagai tindak
kriminal yang berdampak pada jiwa, harta. keamanan dan kehormatan orang lain.
Apabila ada yang berpendapat bahwa penggunaan ganja
untuk alasan kesehatan dalam kondisi terpaksa, termasuk juga untuk kecantikan
dan sejenisnya, sebenarnya masih banyak barang dan cara halal lain yang
fungsinya seperti halnya ganja. Dengan perkataan lain, bukan hanya ganja saja
kalau hanya untuk pengobatan dan kecantikan
Bisnis Ganja
Daun Ganja Siap Panen
Pengedar, pedagang, penyelundup dan setiap pihak
yang memiliki peran dalam pemakaian ganja, mereka juga termasuk orang yang
melakukan perbuatan dosa besar, melakukan keharaman dan kemungkaran. Bisnis ganja
mulai dari membeli, menjual, menyelundupkan sampai mengedarkannya adalah haram
sama seperti keharaman mengkonsumsinya. Menutup setiap celah yang bisa menjadi
pintu masuk kepada perkara yang diharamkan adalah sebuah kewajiban dan
keharusan.
Menjual ganja berarti membantu mempermudah
penyebaran dan pemakaiannya. Hal ini mengandung arti bahwa uang hasil dari
memperdagangkan ganja adalah haram, sedangkan tindakannya termasuk perbuatan dosa.
Berbisnis ganja berarti membantu tindakan maksiat dan dosa, sehingga otomatis transaksi
jual beli yang dilakukan termasuk batal dan tidak sah.
Prinsip jual beli, sebenarnya kewajiban pedagang
hanyalah menjual barang miliknya, sedangkan penggunaan dan pemanfaatan barang
yang dijual, menjadi hak mutlak sepenuhnya pembeli. Termasuk menjual ganja
keluar negeri seperti gagasan Rafli Konde diatas, pemanfaatannya mutlak milik
negara yang dituju. Namun permasalahan sebenarnya tidak hanya berhenti sebatas
transaksi jual dan beli. Menutup setiap celah yang bisa menjadi pintu masuk
kepada perkara yang diharamkan adalah sebuah kewajiban dan keharusan. Bisnis
ganja baik membeli, menjual, menyelundupkan dan mengedarkannya termasuk haram
sama seperti keharaman mengkonsumsinya.
Maka sangat tepat sikap Badan Narkotika Nasional
(BNN) yang menolak dengan tegas usulan dalil ekspor ganja untuk kepentingan
ekonomi hingga kesehatan. Diperkuat pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
melalui Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Noor Ahmad yang menegaskan bahwa
ganja termasuk barang haram dan dijualbelikan juga haram.
Penegasan tersebut mengacu dari fatwa MUI pada
tanggal 10 Februari 1976, yang mememutuskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran
narkoba hukumnya bersifat haram. Keputusan tersebut didasari dengan dalil-dalil
agama yang bersumber dari Al-quaran dan hadist.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar