Minggu, 22 Oktober 2017

Berani Karena Jujur

            Hampir setiap hari, berbagai media cetak maupun elektronik membahas terjadinya praktik korupsi. Bahkan berbagai kalangan menilai bahwa korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan, menjadi suatu sistem dan menyatu dengan penyelengaraan pemerintahan negara (Chaerudin, et all, 2008). Hal  demikian seharusnya tidak akan terjadi apabila setiap orang memiliki sikap jujur yang dapat membedakan antara halal dan haram serta benar dan salah dalam kehidupan kesehariannya.
            Pada masyarakat yang primitif dimana ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi. Dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pejabat yang memiliki kedudukan untuk melakukan praktik korupsi dan usaha-usaha penggelapan.  Korupsi dimulai dengan makin mendesaknya usaha-usaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif lambat, sehingga setiap orang
atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalan barang dan atau uang pelicin.
Meskipun telah banyak pejabat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berujung sampai penjara, namun para pejabat seolah-olah tidak jera melakukannya. Masih ada saja praktik korupsi di berbagai daerah dari waktu ke waktu. Sebenarnya tidak semua pejabat menginginkan terjadinya korupsi dan melakukannya. Masih banyak pejabat yang memiliki sikap jujur sehingga tidak mau menerima barang dan atau uang yang bukan miliknya. Namun mereka hanya diam dan tidak mau melakukan tindakan pencegah dengan alasan takut mengungkapnya. padahal dengan sikap jujur yang dimiliki, dapat menjadi modal dasar untuk berani mengungkap kejahatan korupsi. Karena diam bukan pilihan untuk membiarkan korupsi yang semakin merajalela.
Dalam hadis Bukhari juz 1, Nabi Muhammad bersabda : “Katakanlah kebenaran, meskipun hal tersebut pahit”. Hal ini menunjukkan bahwa setiap orang harus berani menyampaikan hal-hal yang benar, meskipun banyak resiko terhadapnya.  Apalagi saat ini sudah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana, sesuai diatur dalam  UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Melalui LPSK inilah diharapkan kebenaran dapat diungkap dan keadilan ditegakkan.
Meskipun sudah diberikan rasa aman, tetapi apabila saksi dan atau korban tidak memiliki sikap jujur dalam kehidupannya (mencicipi hasil korupsi), niscaya akan ragu dan takut memberikan keterangan yang sebenarnya. Mereka kawatir ucapan tulus yang diberikan, akan menyerang balik kepada dirinya. Apabila program revolusi mental yang telah digulirkan Presiden Jokowi saat pelantikannya dapat diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat, maka akan menumbuhkan sikap jujur yang berani mengungkap kebenaran.
Lebih ideal lagi, sikap jujur tersebut ada pada pejabat yang memiliki kedudukan strategis. Hal ini menjadi cara efektif untuk memberantas praktik kosupsi, karena anak buah dan jajaran di bawahnya pasti akan melihat atasanya. Apabila pejabat di atas bersih dari korupsi, maka pejabat di tingkat yang lebih bawah beserta bawahannya juga bersih. Sebaliknya, apabila bawahan bersih, sedangkan atasan kotor maka keadaan bersih tersebut tidak akan berlangsung lama. Ibarat orang memiliki rumah dua lantai, maka agar rumah selalu bersih harus disapu secara rutin. Menyapu dimulai dari lantai dua, lalu dilanjutkan lantai satu. Apabila lantai satu bersih, tetapi lantai dua tidak pernah disapu, niscaya lantai satu akan kejatuhan kotoran dari dari lantai di atasnya.
Begitu pula praktik bersih korupsi dari para penyelenggara negara, juga harus dimulai dari atas. Hal ini dapat ditempuh dengan sikap jujur dalam kesehariannya, baik jujur di keluarga, di masyarakat maupun di limgkungan tempat bekerja. Apabila atasan jujur dan menghindari korupsi, maka bawahan akan takut melakukan korupsi.
Korupsi ibarat parasit dalam pemerintahan, yang akan merusak struktur pemerintahan dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan. Semua warga negara memiliki kewajiban untuk menghambat dan mencegahnya, agar dapat terselenggara dan terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Apalagi LPSK selalu ada di belakangnya, yang memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban, sehingga menumbuhkan keberanian bagi orang yang jujur dalam kehidupan sehari-harinya.


SUMBER PUSTAKA
    1.  Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar dan Syarif Fadhillah, 2008 : Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi.  PT Refika Aditama, Bandung

      2. www.lpsk.go.id.

Mencontoh Kehidupan Nabi Muhammad SAW

  Pada tahun ini, Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Kamis, 28 September 2023 yang bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal 1445 H . ...