Berani Karena Jujur
Hampir setiap hari, berbagai media
cetak maupun elektronik membahas terjadinya praktik korupsi. Bahkan berbagai
kalangan menilai bahwa korupsi telah menjadi bagian dari kehidupan, menjadi
suatu sistem dan menyatu dengan penyelengaraan pemerintahan negara (Chaerudin,
et all, 2008). Hal demikian seharusnya tidak
akan terjadi apabila setiap orang memiliki sikap jujur yang dapat membedakan
antara halal dan haram serta benar dan salah dalam kehidupan kesehariannya.
Pada masyarakat yang primitif dimana
ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial yang efektif, korupsi
relatif jarang terjadi. Dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik
serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan sumber alam yang
baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pejabat yang
memiliki kedudukan untuk melakukan praktik korupsi dan usaha-usaha penggelapan.
Korupsi dimulai dengan makin mendesaknya
usaha-usaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif
lambat, sehingga setiap orang
atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalan barang dan atau uang pelicin.
atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalan barang dan atau uang pelicin.
Meskipun
telah banyak pejabat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
berujung sampai penjara, namun para pejabat seolah-olah tidak jera melakukannya.
Masih ada saja praktik korupsi di berbagai daerah dari waktu ke waktu. Sebenarnya
tidak semua pejabat menginginkan terjadinya korupsi dan melakukannya. Masih banyak
pejabat yang memiliki sikap jujur sehingga tidak mau menerima barang dan atau
uang yang bukan miliknya. Namun mereka hanya diam dan tidak mau melakukan
tindakan pencegah dengan alasan takut mengungkapnya. padahal dengan sikap jujur
yang dimiliki, dapat menjadi modal dasar untuk berani mengungkap kejahatan
korupsi. Karena diam bukan pilihan untuk membiarkan korupsi yang semakin merajalela.
Dalam
hadis Bukhari juz 1, Nabi Muhammad bersabda : “Katakanlah kebenaran, meskipun hal tersebut pahit”. Hal ini
menunjukkan bahwa setiap orang harus berani menyampaikan hal-hal yang benar,
meskipun banyak resiko terhadapnya. Apalagi
saat ini sudah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan rasa aman kepada saksi dan atau
korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana, sesuai
diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban. Melalui LPSK inilah diharapkan kebenaran dapat
diungkap dan keadilan ditegakkan.
Meskipun
sudah diberikan rasa aman, tetapi
apabila saksi dan atau korban tidak memiliki sikap jujur dalam kehidupannya
(mencicipi hasil korupsi), niscaya akan ragu dan takut memberikan keterangan
yang sebenarnya. Mereka kawatir ucapan tulus yang diberikan, akan menyerang
balik kepada dirinya. Apabila program revolusi mental yang telah digulirkan Presiden
Jokowi saat pelantikannya dapat diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat,
maka akan menumbuhkan sikap jujur yang berani mengungkap kebenaran.
Lebih
ideal lagi, sikap jujur tersebut ada pada pejabat yang memiliki kedudukan
strategis. Hal ini menjadi cara efektif untuk memberantas praktik kosupsi, karena
anak buah dan jajaran di bawahnya pasti akan melihat atasanya. Apabila pejabat
di atas bersih dari korupsi, maka pejabat di tingkat yang lebih bawah beserta bawahannya
juga bersih. Sebaliknya, apabila bawahan bersih, sedangkan atasan kotor maka keadaan
bersih tersebut tidak akan berlangsung lama. Ibarat orang memiliki rumah dua
lantai, maka agar rumah selalu bersih harus disapu secara rutin. Menyapu dimulai
dari lantai dua, lalu dilanjutkan lantai satu. Apabila lantai satu bersih,
tetapi lantai dua tidak pernah disapu, niscaya lantai satu akan kejatuhan kotoran
dari dari lantai di atasnya.
Begitu
pula praktik bersih korupsi dari para penyelenggara negara, juga harus dimulai
dari atas. Hal ini dapat ditempuh dengan sikap jujur dalam kesehariannya, baik jujur
di keluarga, di masyarakat maupun di limgkungan tempat bekerja. Apabila atasan jujur
dan menghindari korupsi, maka bawahan akan takut melakukan korupsi.
Korupsi
ibarat parasit dalam pemerintahan, yang akan merusak struktur pemerintahan dan
menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan. Semua warga
negara memiliki kewajiban untuk menghambat dan mencegahnya, agar dapat
terselenggara dan terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Apalagi LPSK
selalu ada di belakangnya, yang memberikan
rasa aman kepada saksi dan atau korban, sehingga menumbuhkan keberanian bagi
orang yang jujur dalam kehidupan sehari-harinya.
SUMBER
PUSTAKA
1. Chaerudin,
Syaiful Ahmad Dinar dan Syarif Fadhillah, 2008 : Strategi Pencegahan dan Penegakan
Hukum Tindak Pidana Korupsi. PT Refika
Aditama, Bandung
2. www.lpsk.go.id.
Yuk budayakan hidup jujur... semoga kita terhindar dari perilaku korupsi... Amin
BalasHapusAmiiin...3x
Hapus