Berdasarkan Wikipedia, hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak untuk menikmati secara
ekonomi hasil dari suatu kreativitas intelektual. Obyek yang diatur dalam
kekayaan intelektual berupa karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia. Selain berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas suatu hak
kekayaan intelektual, HKI juga bermanfaat untuk meminimalisir potensi kerugian
yang timbul akibat ulah para komperitor yang beritikad buruk. Namun sayangnya,
masyarakat belum memahami HKI tersebut.
Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hak kekayaan
intelektual, pada hari Kamis, 25 Juli 2019, Direktorat Jenderal Informasi dan
Komunikasi Publik Keenterian Komunikasi dan Informatika menggelar FORUM
SOSIALISASI KEPATUHAN TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Acara yang berlangsung
di Hotel Sheraton Yogyakarta ini, dipandu Rihari Wulandari, S.H, M.H dan
diikuti lebih dari 200 peserta terdiri dari para pelaku UMKM, seniman,
mahasiswa dari beberapa Perguruan Tinggi di D.I. Yogyakarta dan berbagai
komunitas dan tamu undangan.
Ucapan Selamat Datang Peserta
Saat menyampaikan pidato pembukaan, Rini Prastiwi dari
Direktorat Jenderal dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan
Informatika menyampaikan bahwa produk yang bernilai ekonomi perlu mendapatkan
perlindungan hukum. Namun terdapat kendala antara lain masyarakat kurang paham
terhadap kekayaan intelektual dan
kurangnya perlindungan bagi para pengusaha.
Pembukaan Forum Sosialisasi oleh Rini Prastiwi
Untuk mengetahui HKI lebih mendalam Handi Nugraha, S.H,
M.H dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI memberikan 5
tips daftar HKI.
.
Drs. Handi Nugraha, S.H, M.H
Termasuk pula Undang-Undang
Kekayaan Intelektual, juga dijelaskan.
Undang-Undang Kekayaan Intelektual
Menyikapi kondisi saat ini yang sebagian besar masyarakat
menanfaatkan internet dalam aktivitas sehari-hari, Drs. Bambang Gunawan, M.Si
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Kemenkominfo
menguraikan penanganan konten pelanggaran HKI di dunia siber. Meskipun kehadiran
internet sudah banyak manfaat yang telah dirasakan masyarakat, namun juga tidak
sedikit dampak negatifnya. Termasuk dalam hal terakhir ini banyak pihak yang
beritikad buruk untuk meniru bahkan mencuri hasil karya orang lain. Maka sangat
penting untuk dibuat aturan HKI di internet.
Sebagai
narasumber terakhir Drs. C.H. Lusi Irawati dari Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyampaikan potensi ekonomi yang ada di
D.I. Yogyakarta. Banyak pelaku usaha yang memiliki banyak tantangan dalam
mengembangkan usahanya. Ada yang jenis usahanya berganti-ganti, tempat usaha
yang tidak menetap, cepat puas sampai belum melakukan administrasi keuangan
yang baik. Termasuk pula mereka tidak menghargai dirinya sendiri dengan
memberikan nilai jual yang sangat rendah dibanding dengan potensi nilai jual
yang tinggi.
Adanya sosialisasi melalui #forumHKIkominfo_yogya
seperti ini diharapkan masyarakat lebih paham terhadap hak kekayaan intelektual
yang dimilikinya, mereka makin #cerdashukum, sehingga dapat mendatangkan nilai
ekonomi yang tinggi. Demikian pula terhadap pemerintah melalui dinas terkait
untuk memberikan perlindungan hukum terhadap para pengusaha, kreator dan
keahlian lain, sehingga masyarakat merasa dipenuhi segala haknya.
Materi lengkap bisa didownload
di : bit.ly/forumhkiyogya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar