Rabu, 24 Juli 2019

Mengenal Hak Kekayaan Intelektual Lebih Dekat


Berdasarkan Wikipedia, hak kekayaan intelektual  (HKI) merupakan hak untuk menikmati secara ekonomi hasil dari suatu kreativitas intelektual. Obyek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Selain berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas suatu hak kekayaan intelektual, HKI juga bermanfaat untuk meminimalisir potensi kerugian yang timbul akibat ulah para komperitor yang beritikad buruk. Namun sayangnya, masyarakat belum memahami HKI tersebut.
Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hak kekayaan intelektual, pada hari Kamis, 25 Juli 2019, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Keenterian Komunikasi dan Informatika menggelar FORUM SOSIALISASI KEPATUHAN TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Acara yang berlangsung di Hotel Sheraton Yogyakarta ini, dipandu Rihari Wulandari, S.H, M.H dan diikuti lebih dari 200 peserta terdiri dari para pelaku UMKM, seniman, mahasiswa dari beberapa Perguruan Tinggi di D.I. Yogyakarta dan berbagai komunitas dan tamu undangan.


Ucapan Selamat Datang Peserta

Saat menyampaikan pidato pembukaan, Rini Prastiwi dari Direktorat Jenderal dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan bahwa produk yang bernilai ekonomi perlu mendapatkan perlindungan hukum. Namun terdapat kendala antara lain masyarakat kurang paham terhadap kekayaan intelektual  dan kurangnya perlindungan bagi para pengusaha.



Pembukaan Forum Sosialisasi oleh Rini Prastiwi


Untuk mengetahui HKI lebih mendalam Handi Nugraha, S.H, M.H dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI memberikan 5 tips daftar HKI.
.

Drs. Handi Nugraha, S.H, M.H 

Termasuk pula Undang-Undang Kekayaan Intelektual, juga dijelaskan.


Undang-Undang Kekayaan Intelektual

Menyikapi kondisi saat ini yang sebagian besar masyarakat menanfaatkan internet dalam aktivitas sehari-hari, Drs. Bambang Gunawan, M.Si Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Kemenkominfo menguraikan penanganan konten pelanggaran HKI di dunia siber. Meskipun kehadiran internet sudah banyak manfaat yang telah dirasakan masyarakat, namun juga tidak sedikit dampak negatifnya. Termasuk dalam hal terakhir ini banyak pihak yang beritikad buruk untuk meniru bahkan mencuri hasil karya orang lain. Maka sangat penting untuk dibuat aturan HKI di internet.
   Sebagai narasumber terakhir Drs. C.H. Lusi Irawati dari Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyampaikan potensi ekonomi yang ada di D.I. Yogyakarta. Banyak pelaku usaha yang memiliki banyak tantangan dalam mengembangkan usahanya. Ada yang jenis usahanya berganti-ganti, tempat usaha yang tidak menetap, cepat puas sampai belum melakukan administrasi keuangan yang baik. Termasuk pula mereka tidak menghargai dirinya sendiri dengan memberikan nilai jual yang sangat rendah dibanding dengan potensi nilai jual yang tinggi.



            Adanya sosialisasi melalui #forumHKIkominfo_yogya seperti ini diharapkan masyarakat lebih paham terhadap hak kekayaan intelektual yang dimilikinya, mereka makin #cerdashukum, sehingga dapat mendatangkan nilai ekonomi yang tinggi. Demikian pula terhadap pemerintah melalui dinas terkait untuk memberikan perlindungan hukum terhadap para pengusaha, kreator dan keahlian lain, sehingga masyarakat merasa dipenuhi segala haknya.

Materi lengkap bisa didownload di : bit.ly/forumhkiyogya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mencontoh Kehidupan Nabi Muhammad SAW

  Pada tahun ini, Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Kamis, 28 September 2023 yang bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal 1445 H . ...